PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

D
I
S
U
S
U
N
OLEH
NATALIA LOLO PATANDEAN
1405085086
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
rahmat dan karunianya yang senantiasa
dilimpahkan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini sehingga makalah
ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Hak seseorang biasa disebut sebagai suatu
fitrah yang telah melekat sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Hak
yang terdapat pada manusia dari lahir disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak
Asasi Manusia telah melekat pada diri manusia sejak dia lahir dan akan berakhir
saat seseorang ini meninggal dunia. Banyak masalah yang berkaitan dengan
pelanggaran HAM yang saat ini sedang gencar diperbincangkan di media sosial dan
elektronik.Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Akhir kata, penulis mengakui bahwa masih
banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh sebab itu, penulis
sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Samarinda, 20 maret
2015
Penulis
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat
pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah
HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan
dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak untuk
hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan,
hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh
diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
B. Rumusan masalah
Dalam makalah ini penulis menyusun makalah
berdasarkan rumusan masalah yang terdiri dari:
1.
Apa
yang dimaksud dengan HAM?
2.
Apa
yang dimaksud dengan pelanggaran HAM?
3.
Bagaimana
bentuk pelanggaran HAM?
4.
Bagaimana
contoh pelanggaran HAM di Indonesia ?
5.
Bagaimana
upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar
yang melekat pada diri manusia sejak Ia lahir, tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak
yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.[2]
HAM harus dihormati dan harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap orang. Sebab
tanpa HAM, manusia tidak akan bisa hidup selayaknya manusia sebab seyogyanya
manusia dikaruniai akal dan budi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang
membedakan manusia dengan mahluk lainnya sebab kita hidup bersama di dalam
masyarakat. Dan di dalam masyarakat sendiri mempunyai nilai dan moral yang
harus dilakukan sebagai tindakan nyata dalam menjaga HAM setiap orang.
B. Pengertian pelanggaran HAM
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
C. Bentuk- bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
·
Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan
HAM).
·
Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang
biasa, meliputi :
ü Pemukulan
ü Penganiayaan
ü Pencemaran nama baik
ü Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapat
ü Menghilangkan nyawa orang lain
D. Contoh pelanggaran HAM di Indonesia
ü Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM ini erat kaitannya dengan
gerakkan reformasi pada 1998. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan
tindakan KKN pada zaman kepemimpinan Soeharto, maka terjadi gerakkan reformasi
besar-besaran yang di lakukan oleh para mahasiswa. Mahasiswa pun melakukan
membuat mahasiswa banyak yg tewas. Sehingga dari peristiwa ini memicu munculnya
kerusuhan dan kekerasan di wilayah NKRI, yang mana menewaskan ribuan warga.
ü Kasus bom bali
Kasus bom bali juga merupakan salah satu
kasus pelanggaran HAM terbesar di indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tanggal
12 november 2002, dimana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris didaerah
legian kuta,bali.total ada 202 orang meninggal dunia, baik dari warga lokal
maupun mancanegara yg sedang berlibur.
ü Peristiwa tanjung priok
Kasus pelanggaran HAM di indonesia lain
pernah terjadi juga diwilayah tanjung priok, jakarta utara. Kasus ini murni
pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar tanjung priok melakukan demonstrasi
beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat mbah priok untuk
kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan
kepolisian dan anggota TNI yg mengakibatkan warga tewas.
E. Upaya menanggulangi
pelanggaran HAM
Pertama, pemerintah
melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi saat itu,
siapa yang menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus ditembaki. Komnas
HAM harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut
dari tragedi di Trisakti.
Kedua, tidak hanya
Komnas HAM, pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini, yaitu dengan
mendukung Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana dan prasarana
yang dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer pun harus
mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “menjaga ketertiban massa”, karena
ternyata mereka membunuh empat mahasiswa dengan peluru bermesiu, bukan peluru
karet. Dan suatu hal yang tidak biasa menertibkan massa dengan peluru karet.
Saat penyelidikan
usai, giliran lembaga yudikatif kita untuk mengadili dengan adil tiap mereka
yang bertanggung jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang terjadi. Jangan
sampai keputusan yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan mereka.
Bila ternyata Komnas
HAM dan pemerintah ternyata tidak sanggup melakukan penegakan HAM di Indonesia,
masyarakat kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi, yaitu PBB, untuk
mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup sehingga
mengecewakan masyarakat Indonesia.
Yang terakhir yang
dapat saya uraikan agar menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian
ini adalah pembenahan akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari
warga Indonesia, melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk
hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka untuk
memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasab individu
diakui sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam masyarakat. Maka pemerintah
Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa ini.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak
asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan
diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan
hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
B.
Saran
Sebagai warga Negara yang bertanggung jawab
hendaknya kita senantiasa mnghidari pelanggaran HAM agar tercipta Negara yang
berkeadilan sosial,
memang sedikit pusing kalau membahas tentang pelanggaran ham,. tidak akan ada habisnya di dunia ini.
BalasHapusreferensi terbaru Makalah Pelanggaran Ham di jurnalmakalah.com
Bagus😁
BalasHapus