Kamis, 19 Maret 2015

makalah pelanggaran HAM

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Description: C:\Users\Windows\Pictures\unmul\unmul.png
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
NATALIA LOLO PATANDEAN
1405085086
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya yang senantiasa  dilimpahkan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Hak seseorang biasa disebut sebagai suatu fitrah yang telah melekat sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang terdapat pada manusia dari lahir disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia telah melekat pada diri manusia sejak dia lahir dan akan berakhir saat seseorang ini meninggal dunia. Banyak masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang saat ini sedang gencar diperbincangkan di media sosial dan elektronik.Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
            
Akhir kata, penulis mengakui bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Samarinda, 20 maret 2015



Penulis

BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.



B.     Rumusan masalah
Dalam makalah ini penulis menyusun makalah berdasarkan rumusan masalah yang terdiri dari:
1.      Apa yang dimaksud dengan HAM?
2.      Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM?
3.      Bagaimana bentuk pelanggaran  HAM?
4.      Bagaimana contoh pelanggaran HAM di Indonesia ?
5.      Bagaimana upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM?















BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak Ia lahir, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.[2]        HAM harus dihormati dan harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap orang. Sebab tanpa HAM, manusia tidak akan bisa hidup selayaknya manusia sebab seyogyanya manusia dikaruniai akal dan budi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya sebab kita hidup bersama di dalam masyarakat. Dan di dalam masyarakat sendiri mempunyai nilai dan moral yang harus dilakukan sebagai tindakan nyata dalam menjaga HAM setiap orang.

B.     Pengertian pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.




C.     Bentuk- bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
·         Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).

·         Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
ü  Pemukulan
ü   Penganiayaan
ü  Pencemaran nama baik
ü  Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapat
ü  Menghilangkan nyawa orang lain










D.    Contoh pelanggaran HAM di Indonesia
ü  Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM ini erat kaitannya dengan gerakkan reformasi pada 1998. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada zaman kepemimpinan Soeharto, maka terjadi gerakkan reformasi besar-besaran yang di lakukan oleh para mahasiswa. Mahasiswa pun melakukan membuat mahasiswa banyak yg tewas. Sehingga dari peristiwa ini memicu munculnya kerusuhan dan kekerasan di wilayah NKRI, yang mana menewaskan ribuan warga.
ü  Kasus bom bali
Kasus bom bali juga merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 november 2002, dimana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris didaerah legian kuta,bali.total ada 202 orang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun mancanegara yg sedang berlibur.
ü  Peristiwa tanjung priok
Kasus pelanggaran HAM di indonesia lain pernah terjadi juga diwilayah tanjung priok, jakarta utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar  tanjung priok melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat mbah priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yg mengakibatkan warga tewas.

E.     Upaya menanggulangi pelanggaran HAM

    Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi saat itu, siapa yang menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus ditembaki. Komnas HAM harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut dari tragedi di Trisakti.
    Kedua, tidak hanya Komnas HAM, pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini, yaitu dengan mendukung Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer pun harus mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “menjaga ketertiban massa”, karena ternyata mereka membunuh empat mahasiswa dengan peluru bermesiu, bukan peluru karet. Dan suatu hal yang tidak biasa menertibkan massa dengan peluru karet.
    Saat penyelidikan usai, giliran lembaga yudikatif kita untuk mengadili dengan adil tiap mereka yang bertanggung jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang terjadi. Jangan sampai keputusan yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan mereka.
    Bila ternyata Komnas HAM dan pemerintah ternyata tidak sanggup melakukan penegakan HAM di Indonesia, masyarakat kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi, yaitu PBB, untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup sehingga mengecewakan masyarakat Indonesia.
    Yang terakhir yang dapat saya uraikan agar menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian ini adalah pembenahan akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari warga Indonesia, melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka untuk memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasab individu diakui sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam masyarakat. Maka pemerintah Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa ini.















BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

B.     Saran
Sebagai warga Negara yang bertanggung jawab hendaknya kita senantiasa mnghidari pelanggaran HAM agar tercipta Negara yang berkeadilan sosial,


2 komentar:

  1. memang sedikit pusing kalau membahas tentang pelanggaran ham,. tidak akan ada habisnya di dunia ini.
    referensi terbaru Makalah Pelanggaran Ham di jurnalmakalah.com

    BalasHapus