Kamis, 19 Maret 2015

makalah pelanggaran HAM

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Description: C:\Users\Windows\Pictures\unmul\unmul.png
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
NATALIA LOLO PATANDEAN
1405085086
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya yang senantiasa  dilimpahkan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Hak seseorang biasa disebut sebagai suatu fitrah yang telah melekat sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang terdapat pada manusia dari lahir disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia telah melekat pada diri manusia sejak dia lahir dan akan berakhir saat seseorang ini meninggal dunia. Banyak masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang saat ini sedang gencar diperbincangkan di media sosial dan elektronik.Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
            
Akhir kata, penulis mengakui bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Samarinda, 20 maret 2015



Penulis

BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.



B.     Rumusan masalah
Dalam makalah ini penulis menyusun makalah berdasarkan rumusan masalah yang terdiri dari:
1.      Apa yang dimaksud dengan HAM?
2.      Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM?
3.      Bagaimana bentuk pelanggaran  HAM?
4.      Bagaimana contoh pelanggaran HAM di Indonesia ?
5.      Bagaimana upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM?















BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak Ia lahir, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.[2]        HAM harus dihormati dan harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap orang. Sebab tanpa HAM, manusia tidak akan bisa hidup selayaknya manusia sebab seyogyanya manusia dikaruniai akal dan budi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya sebab kita hidup bersama di dalam masyarakat. Dan di dalam masyarakat sendiri mempunyai nilai dan moral yang harus dilakukan sebagai tindakan nyata dalam menjaga HAM setiap orang.

B.     Pengertian pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.




C.     Bentuk- bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
·         Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).

·         Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
ü  Pemukulan
ü   Penganiayaan
ü  Pencemaran nama baik
ü  Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapat
ü  Menghilangkan nyawa orang lain










D.    Contoh pelanggaran HAM di Indonesia
ü  Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM ini erat kaitannya dengan gerakkan reformasi pada 1998. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada zaman kepemimpinan Soeharto, maka terjadi gerakkan reformasi besar-besaran yang di lakukan oleh para mahasiswa. Mahasiswa pun melakukan membuat mahasiswa banyak yg tewas. Sehingga dari peristiwa ini memicu munculnya kerusuhan dan kekerasan di wilayah NKRI, yang mana menewaskan ribuan warga.
ü  Kasus bom bali
Kasus bom bali juga merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 november 2002, dimana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris didaerah legian kuta,bali.total ada 202 orang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun mancanegara yg sedang berlibur.
ü  Peristiwa tanjung priok
Kasus pelanggaran HAM di indonesia lain pernah terjadi juga diwilayah tanjung priok, jakarta utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar  tanjung priok melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat mbah priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yg mengakibatkan warga tewas.

E.     Upaya menanggulangi pelanggaran HAM

    Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi saat itu, siapa yang menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus ditembaki. Komnas HAM harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut dari tragedi di Trisakti.
    Kedua, tidak hanya Komnas HAM, pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini, yaitu dengan mendukung Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer pun harus mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “menjaga ketertiban massa”, karena ternyata mereka membunuh empat mahasiswa dengan peluru bermesiu, bukan peluru karet. Dan suatu hal yang tidak biasa menertibkan massa dengan peluru karet.
    Saat penyelidikan usai, giliran lembaga yudikatif kita untuk mengadili dengan adil tiap mereka yang bertanggung jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang terjadi. Jangan sampai keputusan yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan mereka.
    Bila ternyata Komnas HAM dan pemerintah ternyata tidak sanggup melakukan penegakan HAM di Indonesia, masyarakat kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi, yaitu PBB, untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup sehingga mengecewakan masyarakat Indonesia.
    Yang terakhir yang dapat saya uraikan agar menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian ini adalah pembenahan akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari warga Indonesia, melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka untuk memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasab individu diakui sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam masyarakat. Maka pemerintah Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa ini.















BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

B.     Saran
Sebagai warga Negara yang bertanggung jawab hendaknya kita senantiasa mnghidari pelanggaran HAM agar tercipta Negara yang berkeadilan sosial,


Kamis, 05 Maret 2015

makalah kekerasan terhadap anak



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur  penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan pertolongan-Nya yang senantiasa dilimpahkan kepada penulis dalam menyusun makalah ini sehingga makalah ini boleh selesai pada waktunya.
Kekerasan terhadap anak bukanlah hal yang asing bagi kita. Dewasa ini, kita sering kali menemui berbagai contoh kekerasan terhadap anak dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak anak- anak  yang mengalami kekerasan karena perilaku orang tua bahkan ada yang sampai harus menghembuskan napas terakhirnya karena tindakan kekerasan yang mereka alami. Makalah ini akan membahas tentang kekerasan terhadap anak dan juga akan membahas tentang undang- undang yang mengatur tentang perlindungan anak. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat bagi para pembaca  agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak- anak dimasa yang akan datang karena anak- anak adalah generasi penerus bangsa ini oleh sebab itu kita harus menjauhkan mereka dari kekerasan
Akhir kata, penulis mengakui  bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca demi kessempurnaan makalah ini.
Samarinda, 8 Desember 2014

                                                                                                             Penulis


DAFTAR ISI
Kata pengantar………………………………………………………………..….1
Daftar isi ……………………………………………………………………..…..2
BAB I Pendahuluan………………………………………………………….......3
a)      Latar belakang…………………………………………………….………....3
b)      Rumusan masalah……………………………………………………………3
BAB II Pembahasan……………………………………………………………...4
a)      Pengertian kekerasan terhadap anak…………………………………………4
b)      Faktor- faktor yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap anak……….5
c)      Bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak……………………………………6
d)     Upaya menanggulangi kekerasan terhadap anak…………………………….8
e)      Undang- undang yang mengatur perlindungan anak……………………….10
BAB III Pentup………………………………………………………………….11
a)      Kesimpulan………………………………………………………………….11
b)      Saran………………………………………………………………………...11
Daftar pustaka……………………………………………………………………12


BAB I PENDAHULUAN
a)      Latar belakang
               Di Indonesia salah satu masalah besar yang marak diperbincangkan adalah tindak kriminal terhadap anak. Mulai dari kekerasan, pembunuhan, penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainnya yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak. Seharusnya seorang anak diberi pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar jiwanya tidak terganggu.hal ini terjadi karena  Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai perilaku yang sengaja maupun tidak sengaja  yang ditujukan untuk mencederai atau merusak anak, baik berupa serangan fisik maupun mental.
b)      Rumusan masalah
·         Apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak?
·         Faktor- faktor  apa saja yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap anak?
·         Bagaimana bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak?
·         Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk  menanggulangi kekerasan terhadap anak?
·         Apa saja contoh Undang- undang yang mengatur perlindungan anak?

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian kekerasan terhadap anak
Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak  baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Pengetian kekerasan terhadap beberapa ahli yaitu
Ø  Menurut Sutanto, kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian.
Ø  Menurut  Patilima, kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental Kekerasan pada anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah ‘Semua bentuk perlakuan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial/eksploitasi lain yang mengakibatkan cedera atau kerugian nyata maupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau mertabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab kepercayaan atau kekuasaan.
Ø  Menurut WHO kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan,ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang ataumasyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

B.     Faktor- faktor  yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap anak
Beberapa  faktor  memicu kekerasan terhadap anak Menurut Komnas Perlindungan Anak  pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya:
a. Pewarisan Kekerasan Antar Generasi (intergenerational transmission of violance)
Banyak anak belajar perilaku kekerasan dari orangtuanya dan ketika tumbuh menjadi
dewasa mereka melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya. Dengan demikian,
perilaku kekerasan diwarisi (transmitted) dari generasi ke generasi
b. Stres Sosial (social stress)
Stres yang ditimbulkan oleh berbagai kondisi sosial meningkatkan risiko kekerasan
terhadap anak dalam keluarga. Kondisi-kondisi sosial ini mencakup: pengangguran
(unemployment), penyakit (illness), kondisi perumahan buruk (poor housing conditions),
ukuran keluarga besar dari rata-rata (a larger than average family size), kelahiran bayi
baru (the presence of a new baby), orang cacat (disabled person) di rumah, dan kematian
(the death) seorang anggota keluarga. Sebagian besar kasus dilaporkan tentang tindakan
kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan. Tindakan
kekerasan terhadap anak juga terjadi dalam keluarga kelas menengah dan kaya, tetapi
tindakan yang dilaporkan lebih banyak di antara keluarga miskin karena beberapa alasan.
c. Isolasi Sosial dan Keterlibatan Masyarakat Bawah
Orangtua dan pengganti orangtua yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak
cenderung terisolasi secara sosial. Sedikit sekali orangtua yang bertindak keras ikut serta
dalam suatu organisasi masyarakat dan kebanyakan mempunyai hubungan yang sedikit
dengan teman atau kerabat.
d. Struktur Keluarga
Tipe-tipe keluarga tertentu memiliki risiko yang meningkat untuk melakukan tindakan
kekerasan dan pengabaian kepada anak. Misalnya, orangtua tunggal lebih memungkinkan
melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibandingkan dengan orangtua utuh. Selain
itu, keluarga-keluarga di mana baik suami atau istri mendominasi di dalam membuat
keputusan penting, seperti: di mana bertempat tinggal, pekerjaan apa yang mau diambil,
bilamana mempunyai anak, dan beberapa keputusan lainnya, mempunyai tingkat
kekerasan terhadap anak yang lebih tinggi dibandingkan dengan keluarga-keluarga yang
suami-istri sama-sama bertanggung jawab atas keputusan-keputusan tersebut.
C.     Bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak
a. Kekerasan secara Fisik (physical abuse)
kekerasan fisik (Physical abuse) adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak,dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat persentuhan atau kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan, ikan pinggang, atau rotan. Dapat pula berupa luka bakar akibat bensin panas atau berpola akibat sundutan rokok atau
setrika.

Lokasi luka biasanya ditemukan pada daerah paha, lengan, mulut, pipi, dada,
perut, punggung atau daerah bokong. Terjadinya kekerasan terhadap anak secara fisik
umumnya dipicu oleh tingkah laku anak yang tidak disukai orangtuanya, seperti anak
nakal atau rewel, menangis terus, minta jajan, buang air atau muntah di sembarang
tempat, memecahkn barang berharga.
b. Kekerasan Emosional (emotional abuse)
Emotional abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak setelah
mengetahui anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak
basah atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia
boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan
mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung
konsisten. Orang tua yang secara emosional berlaku keji pada anaknya akan terusmenerus
melakukan hal sama sepanjang kehidupan anak itu.
c. Kekerasan secara Verbal (verbal abuse)
Biasanya berupa perilaku verbal dimana pelaku melakukan pola komunikasi yang berisi
penghinaan, ataupun kata-kata yang melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan
tindakan mental abuse, menyalahkan, melabeli, atau juga mengkambinghitamkan.
d. Kekerasan Seksual (sexual abuse)
Sexual abuse meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah
tangga).


Selanjutnya dijelaskan bahwa sexual abuse adalah setiap perbuatan yang berupa
pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan
atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu.
e. Kekerasan Anak Secara Sosial
Kekerasan secara sosial dapat mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak.
Penelantaran anak adalah sikap dan perlakuan orangtua yang tidak memberikan perhatian
yang layak terhadap proses tumbuh-kembang anak. Misalnya anak dikucilkan, diasingkan
dari keluarga, atau tidak diberikan pendidikan dan perawatan kesehatan yang layak.
Eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang
terhadap anak yang dilakukan keluarga atau masyarakat. Sebagai contoh, memaksa anak
untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial, atau politik tanpa
memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan
perkembangan fisik, psikisnya dan status sosialnya. Misalnya, anak dipaksa untuk bekerja
di pabrik-pabrik yang membahayakan (pertambangan, sektor alas kaki) dengan upah
rendah dan tanpa peralatan yang memadai, anak dipaksa untuk angkat senjata, atau
dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga melebihi batas kemampuannya.
D.    Upaya menanggulangi kekerasan terhadap anak
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak yaitu:
a.       Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Tindakan  kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhadap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
b.      Keluarga Yang Hangat Dan Demokratis
Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan Kecerdasan Emosi ) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point. Hasil penelitian R. Study juga membuktikan bahwa 63 % dari anak nakal pada suatu lembaga pendidikan anak-anak dilenkuen ( nakal ), berasal dari keluarga yang tidak utuh ( broken home ). Kemudian hasil penelitian K. Gottschaldt di Leipzig ( Jerman ) menyatakan bahwa 70, 8 persen dari anak-anak yang sulit di didik ternyata berasal dari keluarga yang tidak teratur, tidak utuh atau mengalami tekanan hidup yang terlampau berat.
c.       Membangun Komunikasi Yang Efektif
Kunci persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan predijuce (prasangka). Dua hal itu kemudian mengalami proses akumulasi yang kadang dibumbui intervensi pihak ketiga. Untuk menghindari kekerasan terhadap anak maka diperlukan anggota keluarga yang  saling berinteraksi dengan komunikasi yang efektif
d.      Mengintegrasikan isuh hak anak kedalam peraturan perundang- undangan, kebijakan,program dan kegiatan sampai dengan penganggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan  evaluasi sehingga  menjadi responsive terhadap hak anak.

E.     Undang- undang yang mengatur perlindungan anak
Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang- undangan yang mengatur perlindungan anak yang terdiri dari:
v  Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
v  Undang- undang nomor 11 tahun 2012 tentang  system peradilan pidana anak
v  Peraturan presiden nomor 18 tahun 2014  tentang perlindungan anak dan pemberdayaan anak dan perempuan dalam konflik sosial







BAB III PENTUP
I.            Kesimpulan
Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak  baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Beberapa  faktor  memicu kekerasan terhadap anak Menurut Komnas Perlindungan Anak  pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya: struktur keluarga, pewarisan kekerasan dari generasi ke generasi, stress sosial dan isolasi sosial, serta keterlibatan masyarakat bawah. Bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak yaitu: kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan verbal, kekerasan seksual, dan kekerasan secara sosial. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak yaitu: pendidikan dan pengetahuan orang tua yang cukup, keluarga yang hangat dan demokratis, adanya komunikasi yang efektif, dan mengintegrasikan isu mengenai hak anak kedalam peraturan perundang- undangan. Peraturan perundang- undangan yang mengatur perlindungan anak yaitu Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan aAnak, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang  System Peradilan Pidana Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014  Tentang Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Anak dan Perempuan Dalam Konflik Sosial.
II.            saran
sebagai warga negara yang  berpengetahuan wajiblah kita menghargai pribadi seorang anak dengan menghindarkan mereka dari tindakan kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka, sehingga mereka kelak tumbuh dan berkembang dengan bebas dan bertanggung jawab karena mereka semua adalah generasi penerus bangsa kita.

DAFTAR PUSTAKA
Abu, Huraerah. 2006. Kekerasan Terhadap Anak  Jakarta : Nuansa,Emmy.
Soekresno.  2007. Mengenali Dan Mencegah Terjadinya TindakKekerasan Terhadap Anak.
UU PA No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak 
http://anawechildhealth.blogspot.com/
Komisi Perlindungan Anak Indonesia,http://www.kpai.go .
September 2007.http://www.setneg.go.id