KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa atas rahmat dan pertolongan-Nya yang senantiasa dilimpahkan kepada
penulis dalam menyusun makalah ini sehingga makalah ini boleh selesai pada
waktunya.
Kekerasan terhadap anak bukanlah hal
yang asing bagi kita. Dewasa ini, kita sering kali menemui berbagai contoh
kekerasan terhadap anak dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak anak-
anak yang mengalami kekerasan karena
perilaku orang tua bahkan ada yang sampai harus menghembuskan napas terakhirnya
karena tindakan kekerasan yang mereka alami. Makalah ini akan membahas tentang
kekerasan terhadap anak dan juga akan membahas tentang undang- undang yang
mengatur tentang perlindungan anak. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat
bagi para pembaca agar tidak melakukan
kekerasan terhadap anak- anak dimasa yang akan datang karena anak- anak adalah
generasi penerus bangsa ini oleh sebab itu kita harus menjauhkan mereka dari
kekerasan
Akhir kata, penulis mengakui bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran
yang membangun dari pembaca demi kessempurnaan makalah ini.
Samarinda,
8 Desember 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar………………………………………………………………..….1
Daftar isi ……………………………………………………………………..…..2
BAB I Pendahuluan………………………………………………………….......3
a)
Latar
belakang…………………………………………………….………....3
b)
Rumusan
masalah……………………………………………………………3
BAB II Pembahasan……………………………………………………………...4
a)
Pengertian
kekerasan terhadap anak…………………………………………4
b)
Faktor-
faktor yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap anak……….5
c)
Bentuk-
bentuk kekerasan terhadap anak……………………………………6
d)
Upaya
menanggulangi kekerasan terhadap anak…………………………….8
e)
Undang-
undang yang mengatur perlindungan anak……………………….10
BAB III Pentup………………………………………………………………….11
a)
Kesimpulan………………………………………………………………….11
b)
Saran………………………………………………………………………...11
Daftar pustaka……………………………………………………………………12
BAB
I PENDAHULUAN
a)
Latar
belakang
Di Indonesia salah satu masalah
besar yang marak diperbincangkan adalah tindak kriminal terhadap anak. Mulai
dari kekerasan, pembunuhan, penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainnya
yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak. Seharusnya seorang anak diberi
pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar
jiwanya tidak terganggu.hal ini terjadi karena
Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal
yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan
anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab
dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup,
dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali
anak belajar mengenal aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan
masyarakat. Kekerasan
terhadap anak dapat diartikan sebagai perilaku yang sengaja maupun tidak
sengaja yang ditujukan untuk mencederai
atau merusak anak, baik berupa serangan fisik maupun mental.
b)
Rumusan
masalah
·
Apa
yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak?
·
Faktor-
faktor apa saja yang mendorong timbulnya
kekerasan terhadap anak?
·
Bagaimana
bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak?
·
Bagaimana
upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak?
·
Apa
saja contoh Undang- undang yang mengatur perlindungan anak?
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
kekerasan terhadap anak
Kekerasan terhadap anak adalah
segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak
anak baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi
maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan
nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Pengetian kekerasan terhadap beberapa
ahli yaitu
Ø Menurut Sutanto, kekerasan anak
adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan
kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi
tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan,
kesengsaraan, cacat/kematian.
Ø Menurut Patilima, kekerasan merupakan perlakuan yang
salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak
adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam
kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial
maupun mental Kekerasan pada anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah
‘Semua bentuk perlakuan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional,
pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial/eksploitasi lain yang
mengakibatkan cedera atau kerugian nyata maupun potensial terhadap kesehatan
anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau mertabat anak yang
dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab kepercayaan atau kekuasaan.
Ø Menurut WHO kekerasan adalah
penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan,ancaman atau tindakan terhadap diri
sendiri, perorangan atau sekelompok orang ataumasyarakat yang mengakibatkan
atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian
psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.
B.
Faktor-
faktor yang mendorong timbulnya
kekerasan terhadap anak
Beberapa
faktor
memicu kekerasan terhadap anak Menurut Komnas Perlindungan Anak pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi
diantaranya:
a. Pewarisan Kekerasan Antar Generasi
(intergenerational transmission of violance)
Banyak anak belajar perilaku
kekerasan dari orangtuanya dan ketika tumbuh menjadi
dewasa mereka melakukan tindakan
kekerasan kepada anaknya. Dengan demikian,
perilaku kekerasan diwarisi (transmitted) dari generasi ke
generasi
b. Stres Sosial (social stress)
Stres yang ditimbulkan oleh berbagai
kondisi sosial meningkatkan risiko kekerasan
terhadap anak dalam keluarga.
Kondisi-kondisi sosial ini mencakup: pengangguran
(unemployment), penyakit (illness), kondisi perumahan buruk (poor housing conditions),
ukuran keluarga besar dari rata-rata (a larger than average family size), kelahiran
bayi
baru (the presence of a new baby), orang cacat (disabled person) di rumah, dan
kematian
(the
death) seorang anggota keluarga. Sebagian
besar kasus dilaporkan tentang tindakan
kekerasan terhadap anak berasal dari
keluarga yang hidup dalam kemiskinan. Tindakan
kekerasan terhadap anak juga terjadi
dalam keluarga kelas menengah dan kaya, tetapi
tindakan yang dilaporkan lebih banyak
di antara keluarga miskin karena beberapa alasan.
c. Isolasi Sosial dan Keterlibatan
Masyarakat Bawah
Orangtua dan pengganti orangtua yang
melakukan tindakan kekerasan terhadap anak
cenderung terisolasi secara sosial.
Sedikit sekali orangtua yang bertindak keras ikut serta
dalam suatu organisasi masyarakat dan
kebanyakan mempunyai hubungan yang sedikit
dengan teman atau kerabat.
d. Struktur Keluarga
Tipe-tipe keluarga tertentu memiliki
risiko yang meningkat untuk melakukan tindakan
kekerasan dan pengabaian kepada anak.
Misalnya, orangtua tunggal lebih memungkinkan
melakukan tindakan kekerasan terhadap
anak dibandingkan dengan orangtua utuh. Selain
itu, keluarga-keluarga di mana baik
suami atau istri mendominasi di dalam membuat
keputusan penting, seperti: di mana
bertempat tinggal, pekerjaan apa yang mau diambil,
bilamana mempunyai anak, dan beberapa
keputusan lainnya, mempunyai tingkat
kekerasan terhadap anak yang lebih
tinggi dibandingkan dengan keluarga-keluarga yang
suami-istri sama-sama bertanggung
jawab atas keputusan-keputusan tersebut.
C. Bentuk- bentuk kekerasan terhadap
anak
a. Kekerasan secara Fisik (physical abuse)
kekerasan
fisik (Physical abuse)
adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak,dengan atau tanpa
menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau
kematian pada anak. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat
persentuhan atau kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan, ikan
pinggang, atau rotan. Dapat pula berupa luka bakar akibat bensin panas atau
berpola akibat sundutan rokok atau
setrika.
Lokasi luka biasanya ditemukan pada
daerah paha, lengan, mulut, pipi, dada,
perut, punggung atau daerah bokong.
Terjadinya kekerasan terhadap anak secara fisik
umumnya dipicu oleh tingkah laku anak
yang tidak disukai orangtuanya, seperti anak
nakal atau rewel, menangis terus,
minta jajan, buang air atau muntah di sembarang
tempat, memecahkn barang berharga.
b. Kekerasan Emosional (emotional abuse)
Emotional
abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan
pelindung anak setelah
mengetahui anaknya meminta perhatian,
mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak
basah atau lapar karena ibu terlalu
sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia
boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak
untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan
mengingat semua kekerasan emosional
jika kekerasan emosional itu berlangsung
konsisten. Orang tua yang secara
emosional berlaku keji pada anaknya akan terusmenerus
melakukan hal sama sepanjang
kehidupan anak itu.
c. Kekerasan secara Verbal (verbal abuse)
Biasanya berupa perilaku verbal
dimana pelaku melakukan pola komunikasi yang berisi
penghinaan, ataupun kata-kata yang
melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan
tindakan mental abuse, menyalahkan, melabeli, atau juga
mengkambinghitamkan.
d. Kekerasan Seksual (sexual abuse)
Sexual
abuse meliputi pemaksaan hubungan seksual
yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga
tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah
tangga).
Selanjutnya dijelaskan bahwa sexual abuse adalah setiap perbuatan
yang berupa
pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan
hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan
atau tidak disukai, pemaksaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan
tertentu.
e. Kekerasan Anak Secara Sosial
Kekerasan secara sosial dapat
mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak.
Penelantaran anak adalah sikap dan
perlakuan orangtua yang tidak memberikan perhatian
yang layak terhadap proses
tumbuh-kembang anak. Misalnya anak dikucilkan, diasingkan
dari keluarga, atau tidak diberikan
pendidikan dan perawatan kesehatan yang layak.
Eksploitasi anak menunjuk pada sikap
diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang
terhadap anak yang dilakukan keluarga
atau masyarakat. Sebagai contoh, memaksa anak
untuk melakukan sesuatu demi
kepentingan ekonomi, sosial, atau politik tanpa
memperhatikan hak-hak anak untuk
mendapatkan perlindungan sesuai dengan
perkembangan fisik, psikisnya dan
status sosialnya. Misalnya, anak dipaksa untuk bekerja
di pabrik-pabrik yang membahayakan
(pertambangan, sektor alas kaki) dengan upah
rendah dan tanpa peralatan yang
memadai, anak dipaksa untuk angkat senjata, atau
dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan
rumah tangga melebihi batas kemampuannya.
D.
Upaya
menanggulangi kekerasan terhadap anak
Beberapa upaya yang dapat dilakukan
untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak yaitu:
a.
Pendidikan
dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Tindakan
kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhadap perkembangannya
baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak
kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang
cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang
memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
b.
Keluarga
Yang Hangat Dan Demokratis
Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang
tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau
broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun.
Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian,
bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi
dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk
mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan
Kecerdasan Emosi ) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point. Hasil penelitian R.
Study juga membuktikan bahwa 63 % dari anak nakal pada suatu lembaga pendidikan
anak-anak dilenkuen ( nakal ), berasal dari keluarga yang tidak utuh ( broken
home ). Kemudian hasil penelitian K. Gottschaldt di Leipzig ( Jerman )
menyatakan bahwa 70, 8 persen dari anak-anak yang sulit di didik ternyata
berasal dari keluarga yang tidak teratur, tidak utuh atau mengalami tekanan
hidup yang terlampau berat.
c.
Membangun
Komunikasi Yang Efektif
Kunci persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan
karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga
yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan predijuce (prasangka). Dua hal itu
kemudian mengalami proses akumulasi yang kadang dibumbui intervensi pihak
ketiga. Untuk menghindari kekerasan terhadap anak maka diperlukan anggota
keluarga yang saling berinteraksi dengan
komunikasi yang efektif
d.
Mengintegrasikan
isuh hak anak kedalam peraturan perundang- undangan, kebijakan,program dan kegiatan
sampai dengan penganggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sehingga menjadi responsive terhadap hak anak.
E. Undang- undang yang mengatur
perlindungan anak
Sebagai Negara hukum, Indonesia
memiliki beberapa peraturan perundang- undangan yang mengatur perlindungan anak
yang terdiri dari:
v Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak
v Undang- undang nomor 11 tahun 2012
tentang system peradilan pidana anak
v Peraturan presiden nomor 18 tahun
2014 tentang perlindungan anak dan
pemberdayaan anak dan perempuan dalam konflik sosial
BAB III PENTUP
I.
Kesimpulan
Kekerasan terhadap anak adalah
segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak
anak baik berupa serangan fisik, mental sosial,
ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan
nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Beberapa
faktor memicu kekerasan terhadap
anak Menurut Komnas Perlindungan Anak
pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya: struktur
keluarga, pewarisan kekerasan dari generasi ke generasi, stress sosial dan
isolasi sosial, serta keterlibatan masyarakat bawah. Bentuk- bentuk kekerasan
terhadap anak yaitu: kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan verbal,
kekerasan seksual, dan kekerasan secara sosial. Adapun cara yang dapat
dilakukan untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak yaitu: pendidikan dan
pengetahuan orang tua yang cukup, keluarga yang hangat dan demokratis, adanya
komunikasi yang efektif, dan mengintegrasikan isu mengenai hak anak kedalam
peraturan perundang- undangan. Peraturan perundang- undangan yang mengatur
perlindungan anak yaitu Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
aAnak, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang System Peradilan Pidana Anak, dan Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak Dan Pemberdayaan Anak dan Perempuan Dalam Konflik Sosial.
II.
saran
sebagai warga negara yang berpengetahuan wajiblah kita menghargai
pribadi seorang anak dengan menghindarkan mereka dari tindakan kekerasan yang
dapat merusak masa depan mereka, sehingga mereka kelak tumbuh dan berkembang dengan
bebas dan bertanggung jawab karena mereka semua adalah generasi penerus bangsa
kita.
DAFTAR PUSTAKA
Abu, Huraerah. 2006.
Kekerasan Terhadap Anak Jakarta : Nuansa,Emmy.
Soekresno. 2007. Mengenali Dan Mencegah Terjadinya TindakKekerasan
Terhadap Anak.
UU PA No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan
Anak
http://anawechildhealth.blogspot.com/
Komisi Perlindungan Anak Indonesia,http://www.kpai.go .
September
2007.http://www.setneg.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar